PERATURAN PEMERINTAH YANG MELINDUNGI GURU


Peraturan Pemerintah yang melindungi guru dalam melaksanakan tugas sudah ada dari tahun 2008 (PP No 74 Tahun 2008)
Bungi pasal dan ayat yang perlu diindahkan oleh Murid / Wali murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut:
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya (Pasal 39 ayat 1)
Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa:
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tiga Tataran Dalam Menghadapi Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Pasal 40 ayat 1)

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (Pasal 41 ayat 1)
Semoga PP No 74 Tahun 2008 ini tidak hanya di atas kertas, tetapi dapat direalisasikan oleh pihak yang berwenang.

Jabat erat

2 Responses to "PERATURAN PEMERINTAH YANG MELINDUNGI GURU"

Cute Red Pencil